REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltom ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Akibat kapasitas yang sudah penuh, Miranda harus berbagi sel tahanan dengan terpidana lain."Saat ini yang bersangkutan (Miranda Goeltom) ditempatkan di Blok Mawar Kamar 3.
"Sekamar dengan narapidana kasus perbankan," kata Direktur Infokom Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ayub Suratman dalam rilis yang diterima Republika, di Jakarta, Rabu (15/5).
Ayub menambahkan KPK telah melaksanakan eksekusi terhadap Miranda Goeltom ke Lapas Wanita Tangerang pada pukul 14.00 WIB. Namun pihak Lapas Tangerang terpaksa menempatkan Miranda dengan terpidana lain dalam satu kamar karena sudah kelebihan kapasitas.
Menurutnya, seharusnya dalam sel tahanan tersebut hanya diisi oleh satu orang terpidana. Dengan alasan penuh, pihak Lapas Tangerang terpaksa menempatkan Miranda dengan sel tahan yang terisi dua orang terpidana.
"Untuk selanjutnya (Miranda Goeltom) mengikuti program masa pengenalan lingkungan selama sedikitnya satu minggu," jelasnya.