Rabu 15 May 2013 20:17 WIB

Regulasi Perbankan Syariah Tak Perlu Dipisahkan dari Konvensional

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
Perbankan Syariah
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi perbankan syariah tidak perlu sepenuhnya dipisahkan dari perbankan konvensional. Sebab, ada regulasi yang dapat diberlakukan universal baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.

"Pada prinsipnya regulasi perbankan syariah harus terpisah dengan konvensional, tetapi untuk yang bersifat universal bisa tetap diberlakukan," ujar Pengamat Ekonomi Syariah, Agustianto, saat dihubungi Republika, Rabu (15/5).

Regulasi perbankan syariah haruslah terbebas dari praktik-praktik yang dilarang syariah seperti riba, spekulasi dan gharar. Menurut dia, jika suatu regulasi perbankan tidak mengandung hal-hal tersebut, maka tidak masalah jika diberlakukan ke bank syariah.

"Tidak semua regulasi harus terpisah. Ada regulasi yang bisa berlaku universal, tetapi penerapannya tidak bisa digeneralisasi dan harus disesuaikan prinsip syariah," kata Agustianto.

Misalnya saja pada aturan tentang Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF) dan #Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK)#.

Dia menyebut bank syariah memang harus mempunyai benchmark tersendiri. "Namun berhubung market share bank syariah masih kecil, terpaksa harus merujuk benchmark bank konvensional," ucapnya.

Menurut dia, yang terpenting dalam penerapan regulasi perbankan syariah adalah tercapainya maqashid syariah dan prinsip syariah yakni keseimbangan antara sektor moneter dan riil. Bila equilibrium ini dilakukan, akan mencegah gelembung dan inflasi ekonomi.

"Kalau regulasi perbankan didasarkan pada prinsip keseimbangan, maka sudah tentu regulasi tersebut sesuai dgn tujuan dan prinsip syariah," ucapnya.

Sebalikanya, tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya.

Fikih muamalah yang dikembangkan serta regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis. Akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang.

Dalam menentukan margin, bank-bank syariah dapat melihat harga pasar di bank konvensional. Hal ini untuk mencegah bank syariah tidak membabi buta dalam menentukan rate margin.

Sebab, jika terlalu mahal, maka bank syariah akan ditinggalkan masyarakat. Begitu pula sebaliknya, bila terlalu murah maka akan menghilangkan keuntungan.

Agustianto melihat penerapan regulasi perbankan syariah di Indonesia sudah baik. Banyak Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara khusus mengatur perbankan syariah, misalnya PBI 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement