REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk mengonfrontir para saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi Santoso, mengambil jalan itu setelah adanya keterangan berbeda dari para saksi.
"Jumat (17/5) akan dikonfrontir Ahmad (Fathanah), Elda (Devianne Adiningrat), dan saksi (Maria Elizabeth Liman)," kata Purwono di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/5). Pada agenda persidangan itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Maria Elizabeth selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Elda. Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy.
Elda yang bekerja sebagai Komisaris PT Radina merupakan sosok yang mengenalkan Maria dengan Ahmad Fathanah, orang yang disebut dekat dengan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam persidangan, Elda dan Maria diungkit keterangannya secara terpisah. Elda menjadi saksi pertama dan berikutnya Maria. Keduanya ternyata memberikan keterangan berbeda menanggapi suatu kejadian.
Mengenai pembicaraan itu, Elda mengatakan sempat mendengarnya setelah pertemuan di Medan pada 11 Januari 2013. Saat di bandara, ia mengatakan ada perbincangan terjadi antara Maria dan Ahmad Fathanah. Elda yang dikenal dengan sebutan Bunda itu menyebut ada pembicaraan mengenai komitmen fee. "Itu yang saya dengar waktu itu," kata dia.
Maria memberikan keterangan yang berlainan. Saat itu, salah satu jaksa, M Rum, mengungkapkan kembali keterangan Elda. Maria membantahnya dan mengatakan tidak membicarakan komitmen fee untuk penambahan kuota impor daging sapi 8.000 ton. "Tidak ada kata-kata itu. Yang 8.000 itu tidak tahu," katanya. Masih ada beberapa hal yang berbeda pendapat di antara keduanya. Karena itulah, konfrontir dilakukan.