Kamis 16 May 2013 07:51 WIB

Ulama Soroti Pemingsanan Hewan di RPH

Rep: Amri Amrullah / Red: M Irwan Ariefyanto
Pemingsanan sapi di sebuah Rumah Potong Hewan (RPH).
Foto: adelaidenow.com.au
Pemingsanan sapi di sebuah Rumah Potong Hewan (RPH).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyembelihan dengan sistem stunning (pemingsanan) di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Potong Hewan (TPH) Indonesia dianggap masih belum layak. Ini dikarenakan, beberapa hasil temuan hewan yang disembelih dengan cara pemingsanan, ternyata dianggap tidak sesuai syariah dan standar kehalalan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa, KH. Ma'ruf Amin mengatakan, dalam Islam diatur bagaimana menyembelih hewan dengan tidak menyiksa hewan. Beberapa negara, seperti Australia, menganggap penyembelihan secara manual yang dilakukan ummat Islam di Indonesia telah menyiksa hewan atau tidak kesrawan.

Australia sebagai pengekspor sapi terbesar ke Indonesia, pun meminta Indonesia untuk menggunakan cara stunning di RPH dan TPH. Cara ini dianggap lebih efisien dibanding penyembelihan secara manual dan tradisional. Padahal, kata Ma'ruf, dari temuan sampel hewan yang disembelih dengan stunning di Indonesia, separuh hewan tersebut tertolak secara syariat. "Banyak dari hasil stunning di RPH Indonesia terbukti ditemukan penyiksaan dan membuat cacat pada hewan," ujarnya kepada ROL. Sedangkan, cara stunning bisa diperbolehkan bila tidak mencederai, membuat cacat hewan hingga tidak membuat hewan mati sebelum disembelih.

Cara stunning ini, membuat hewan lebih mudah disembelih. MUI tidak melarang penyembelihan menggunakan stunning, asalkan tidak ada didalamnya penyiksaan binatang. "Stunning diperbolehkan dengan syarat selama hanya pingsan saja, tanpa penyiksaan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement