REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang warga Banjar Dinas Sema, Kabupaten Buleleng, Bali bernama Bagiada terancam penjara. Pasalnya, Bagiada kedapatan mencoblos suara lebih dari seratus kali saat pencoblosan pada Pemilukada Bali, Rabu (15/5) kemarin.
Oleh karena itu, ada perbedaan jumlah suara dengan pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 desa setempat. Saksi Pasti Kerta kemudian melaporkan kejadian itu ke panitia asisten pengawas pemilu lapangan (P3L).
Ketua Panwaslu Made Wena menjelaskan, tidak bisa dipastikan, kepada pasangan calon yang mana suara penggelembungan diberikan. Menurutnya, hanya pelaku dan anggota KPPS yang mengetahui hal tersebut
Oleh karena itu, sebut Wena, selain merekomendasikan pemungutan suara ulang, Panwaslu meminta agar pelaku diproses secara hukum, karena telah melakukan tindak pidana pemilu.
"Saya kira semuanya akan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman hukuman pelaku penggelebungan antara 15 hari sampai dua bulan kurungan," kata Wena.