Kamis 16 May 2013 16:04 WIB

Dinas Kebudayaan Kumpulkan Data Kerusakan di SMA 17 Yogyakarta

SMA 17 Yogyakarta
SMA 17 Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Dinas Kebudayaan DIY mulai mengumpulkan data kerusakan yang ditimbulkan akibat pembongkaran bangunan SMA 17 "1" dan SMP 17 "2" yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah DIY pada 2010.

"Setelah ada kesepakatan untuk menghentikan pembongkaran, kami pun mulai mengambil gambar bangunan pascapembongkaran," kata Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY Nursatwika di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, sebagian besar bangunan yang masuk kategori bangunan cagar budaya di SMA 17 "1" dan SMP 17 "2" tersebut sudah mengalami kerusakan, seperti ruang kelas dan gudang termasuk aula sekolah yang sudah tidak lagi beratap meski temboknya masih berdiri.

"Atap dari bangunan cagar budaya juga merupakan bagian dari bangunan cagar budaya itu sendiri karena atapnya juga memiliki bentuk yang spesifik dan unik," katanya.

Nursatwika juga menyatakan, apabila kesepakatan untuk menghentikan pembongkaran tersebut dilanggar, maka pihak yang membongkar bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.

Sementara itu, upaya jangka panjang yang bisa dilakukan Dinas Kebudayaan DIY terhadap bangunan cagar budaya yang sudah terlanjur rusak tersebut adalah memberikan saran arsitektur untuk perbaikannya.

"Siapapun nanti pemilik resmi bangunan tersebut, kami akan memberikan saran arsitektur sehingga bangunan itu bisa dikembalikan sebagaimana bentuk aslinya. Mulai dari fasad dan bagian bangunan lainnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta Achmad Charis Zubair mengatakan, sangat prihatin atas nasib bangunan cagar budaya yang dibongkar tersebut apalagi bangunan sekolah tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.

"Semestinya, pihak manapun yang akan membongkar atau membangun sebuah bangunan cagar budaya harus mendapat izin dari instansi yang berwenang," katanya.

Ia menegaskan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya saja, melainkan juga untuk bangunan yang masih diduga sebagai bangunan warisan budaya serta pembangunan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

"Semuanya harus ada izinnya. Jika tidak ada izin, maka itu sudah melecehkan instansi yang berwenang itu," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement