REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jumlah penghuni Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang melebihi kapasitas yang ditetapkan. Saat ini, seharusnya kapasitas lapas yang dibangun pada 1977 ini adalah 250 orang, namun hingga Kamis, (16/5) dihuni oleh 412 orang.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang, Cipriana Murbihastuti, menuturkan jumlah penghuni pada lapas tidak sesuai dengan kapasitasnya. Menurutnya seharusnya daya tampung lapas adalah 250 orang namun saat ini jumlahnya adalah 412 orang. “Satu kamar seharusnya satu orang, tapi saat ini seharusnya untuk satu orang jadi tiga orang, untuk tiga orang jadi lima orang, untuk lima orang jadi tujuh orang,” katanya di Kantor Lapas Kelas II A Tangerang, Kamis, (16/5).
Dari 412 orang narapidana rinciannya 83 orang jumlah tahanan dan 329 orang jumlah narapidana. Sedangkan untuk Warga Negara Asing ada 31 orang dengan rincian tiga orang tahanan dan 28 orang narapidana. Selain itu, ada pula tujuh titipan anak bayi narapidana. “Bayi itu merupakan anak dari tahanan yang sudah hamil sebelumnya, terpaksa melahirkan disini,” ucapnya.
Murbihastuti mengatakan, jumlah tahanan dan narapidana untuk narkotika atau psikotropika ada 271 orang. “Sebagian besar warga binaan di LP Kelas II A Tangerang adalah pelaku pelanggaran tindak pidana narkoba,” ujarnya. Sedangkan untuk jumlah tahanan dan narapidana untuk kasus korupsi adalah sembilan orang. Selanjutnya tahanan untuk pencucian uang adalah tiga orang. Untuk tahanan untuk jumlah human trafficking adalah dua orang.
Sementara itu, Murbihastuti menambahkan, untuk jumlah CCTV pada lapas juga jumlahnya masih terbatas. “Saat ini CCTV baru ada 12 titik yang terpasang. Idealnya lebih dari itu, atau setiap titik atau kamar harus ada,” paparnya. Selain itu setiap bangunan harus juga terpasang pada sejumlah titik.