REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang menewaskan empat orang tahanan segera digelar.
"Sebelas anggota Kopassus akan diserahkan ke pengadilan militer. Mereka akan diserahkan pada pekan ini," kata Panglima TNI usai menutup Sidang Umum dan Kongres Dewan Olahraga Militer Internasional atau Conseile International du Sport Militaire (CISM) Ke-68, di Jakarta, Kamis.
Sementara pelaksanaan sidangnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hakim Pengadilan Militer yang nanti akan menentukan jadwal persidangannya karena baru pekan ini berkasnya diserahkan ke Pengadilan Militer," katanya.
Menurut dia, dari sebelas pelaku penyerangan itu, sembilan orang diantaranya terlibat langsuang dalam penyerangan Lapas, sementara dua orang lainnya berusaha mencegah. Kendati demikian, kata Panglima TNI, sebelas pelaku penyerangan itu akan diserahkan ke Pengadilan Militer.
Ia mengatakan, dalam persidangan tersebut akan berjalan secara transparan, bahkan dirinya mempersilakan masyarakat dan media dapat mengawasi persidangan tersebut, sehingga persidangan itu benar-benar memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan bersama.
Agus mengaku tidak mencampuri pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. "Urusan pasal saya tidak boleh ikut campur," ujarnya.
Seperti diketahui, TNI AD menyatakan 11 anggotanya terlibat kasus penyerangan lapas pada 23 Maret lalu. Dua dari pelaku yang terlibat disebut berusaha mencegah aksi tersebut, tetapi gagal. Pelaku juga mengaku kepada tim investigasi TNI AD menggunakan enam senjata, di antaranya AK-47 dan replikanya.
Ketua Tim Investigasi dari TNI AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono mengatakan, penyerangan tersebut merupakan tindakan seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan.
Latar belakang penyerangan adalah pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013 dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013.