Kamis 16 May 2013 20:11 WIB

Gubernur Sumut Bantah Terima Dana dari Fathanah

AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho membantah menerima aliran dana dari Ahmad Fathanah.

"Saya ditanya apakah ada aliran dana pemenangan (pemilu), tidak ada aliran dana," kata Gatot seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar tujuh jam di Jakarta, Kamis.

Gatot menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumut saat terjadi pertemuan antara Menteri Pertanian Suswono, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekatnya Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman serta asisten Mentan, Soewarso pada 11 Januari di kamar Luthfi Hotel Aryaduta Medan pada sela-sela safari dakwah PKS.

"Intinya adalah menanyakan mengenai mekanisme dan prosedur saya sebagai calon gubernur periode 2013-2018, bagaimana mekanisme prosedur di PKS," tambah Gatot yang baru terpilih sebagai Gubernur Sumut pada Maret 2013.

Gatot sebagai kader PKS mengenal Ahmad Fathanah dari Luthfi Hasan.

"Saya ditanyakan bagaimana kenal dengan Ahmad Fathanah, saya sebagai kader PKS tentu konsultasi kepada presiden saya yaitu Pak Luthfi Hasan, dari situ saya kenal dengan Fathanah," ungkap Gatot.

Ia juga membantah adanya pertemuan dengan artis Ayu Azhari yang diketahui menerima uang Rp20 juta dan 1.800 dolar AS.

"Tidak ada pertemuan," tambah Gatot singkat saat ditanya mengenai pertemuan dengan Ayu Azhari.

Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman diketahui memberikan uang Rp300 juta sebagai ongkos perjalanan dan akomodasi Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah ke Medan sebagai ongkos pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Zita Meirina

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement