REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Forum Perlindungan Konsumen Kabupaten Karawang Jawa Barat mengingatkan Dinas Kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan persediaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang agar tidak terjadi peredaran obat kadaluarsa.
"Persediaan obat di RSUD Karawang harus benar-benar terjamin. Jangan sampai obat kadaluarsa beredar di rumah sakit, karena bisa membahayakan pasien," kata Ketua Forum Perlindungan Konsumen Karawang Eddy Djunaedy di Karawang, Kamis.
Hal itu disampaikan Eddy menyusul ditemukannya obat kadaluarsa yang sempat beredar di RSUD Karawang, sesuai dengan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2010.
Peredaran obat kadaluarsa itu sendiri melanggar Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terdapat bukti kuat terkait peredaran obat kadaluarsa itu, maka pihak RSUD bisa dilaporkan.
"Dalam pasal 8 ayat (1) butir a Undang Undang Perlindungan Konsumen disebutkan, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan itu merupakan bagian dari pelanggaran," kata dia.
Ia mengingatkan agar Dinas Kesehatan setempat lebih meningkatkan pengawasan terkait dilaporkannya peredaran obat kadaluarsa di RSUD Karawang. Sehingga ke depan tidak ada lagi laporan mengenai hal tersebut.