REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polder Banger yang digunakan untuk menangani banjir di Kota Semarang membutuhkan biaya operasional hingga Rp 1,5 miliar per tahun. Biaya tersebut digunakan untuk biaya perawatan dan operasional serta biaya pengelolaan sistem.
Kepala Bappeda Kota Semarang, Bambang Haryono, mengatakan Polder Banger merupakan program pilot projek pengelolaan sistem drainase dan penanganan banjir di Kota Semarang. Polder Banger tersebut, ia menambahkan, merupakan hasil perjanjian kerja sama Indonesia dan pemerintah Belanda.
"Dirintis Badan Pengola Polder Banger Sima (BPP Banger Sima) dengan melibatkan banyak unsur, seperti para pakar, masyarakat, pemerintah daerah, pengusaha dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, pembiayaan operasional juga akan dilaksanakan secara swadaya dari masyarakat. Masyarakat juga akan diminta untuk berpartisipasi membantu membiayai operasional Polder Banger yang mencapai Rp 1,5 miliar per tahun itu.
"Pengelolaannya juga akan melibatkan masyarakat sekitar, agar menumbuhkan rasa memiliki," katanya.
Bambang juga menargetkan, Polder Banger tersebut dapat dioperasikan pada September 2014 Polder Banger. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga telah membangun rumah pompa, untuk menunjang pengelolaan polder yang ada di Kecamatan Semarang Timur tersebut.
"Saat ini tinggal menunggu pembangunan kolam retensi dan bendung yang pembangunannya jadi porsi pemerintah pusat. Selain itu kami juga masih menunggu pompa yang juga jadi porsi pemerintah pusat. Proyek rumah pompa ini menjadi tanggung jawab pemkot dan sharing dengan pemerintah pusat, dan pemprov," katanya.
Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Air Energi dan Geologi Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Rosyid Husodo, mengatakan, terdapat enam pompa yang akan dipasang di Polder Banger. Masing-masing pompa berkapasitas 1.500 meter kubik/ detik.
"Tapi setiap hari hanya lima yang dioperasikan. Satu untuk cadangan. api satu sebagai cadangan," kata Rosyid.
Ketua Pansus Sistem Induk Drainase, Agung Budi Margono, mengatakan apabila masyarakat membantu membayar biaya operasional dalam proses pengelolaan polder, maka harus ada peraturan hukum yang memayungi ketentuan ini.
"Konsep polder ini memang positif untuk menangani banjir di Kota Semarang. Tapi karena ada rencana menarik iuran masyarakat, dibutuhkan peraturan hukum agar tidak menjadi masalah. Iuran yang dikenakan juga jangan sampai membebani masyarakat dan harus dicari solusi terbaiknya," katanya.