REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembongkar sekolah SMA 17 di Yogyakarta bisa terkena sanksi bahkan ancaman kurungan penjara. Pasalnya bangunan SMA 17 Yogyakarta tersebut masuk bangunan cagar budaya (BCB).
Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), Jhohannes Marbun mengatakan, berdasarkan catatannya, bangunan sekolah tersebut masuk BCB berdasarkan surat ketetapan gubernur DIY pada tahun 2010. Karenanya, kata dia, bangunan itu dilindungi UU no.11 th 2010 tentang cagar budaya. Yang melanggarnya akan dikenai sanksi.
"Nah kalau memang benar bahwa bagian bangunan yang dihancurkan adalah bangunan tua yang dikategorikan cagar budaya. Maka pelakunya bisa dikenakan sanksi yang tegas, yaitu ancaman kurungan dan atau ditambah denda," kata Marbun, Jumat (17/5).
Bahkan kata dia, pembongkar juga bisa diminta mengembalikan fasad bangunan seperti semula. "Perlu juga dilihat, apakah pembongkaran itu illegal atau tidak. Artinya, pembongkaran itu didasarkan izin dari pemda DIY atau tidak," katanya.
Jika ternyata pembongkaran itu tanpa izin, Marbun melanjutkan, maka itu illegal. Karenanya Pemda DIY harus melakukan penyelidikan siapa pelaku pembongkaran tersebut. Pihaknya bergarap gubernur DIY segera memerintahkan instansi terkait menindaklanjuti kasus tersebut.
Terpisah, Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti mengatakan, pihaknya baru akan mengkaji apakah sekolah itu masuk BCB atau bukan.
"Bukannya dilarang membongkar tetapi kalau tujuannya untuk renovasi agar nilai budaya terlihat ya dikaji dulu," ujarnya.
Bangunan Sekolah SMA 17 Yogyakarta dibongkar paksa oleh ahli waris pasca-perselisihan kepemilikan bangunan antara ahli waris dengan pihak yayasan yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.