REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi "bioremediasi" atau pemulihan lahan bekas tambang PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.
Ironisnya penahanan itu tak lama setelah Bachtial menghirup udara bebas, ketika gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bachtiar dikabulkan oleh PN Jaksel karena penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung dinilai tak sah.
Bachtiar Abdul Fatah menjabat sebagai General Manager SLS (Sumatera Light South) PT CPI ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Sudah ditahan oleh penyidik dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat (17/5)
Ia juga menyebutkan sebelum penahanan petugas sempat melakukan penjemputan paksa erhadap Bachtiar dari rumahnya di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Dia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik hingga harus dijemput," katanya. Tindakan yang bersangkutan tidak kooperatif. "Hingga kami harus menahanannya," katanya