REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, belum bisa menjadwalkan rencana pemungutan suara ulang terkait penggelembungan suara di Kabupaten Buleleng.
Karena kata Divisi Data Pemilih KPU Bali, Udi Prayudi, pihaknya belum menerima surat apa pun dari Panwas. "Kami belum tahu ada rekomendasi dari Panwas. Belum ada suratnya," kata Udi.
Dihubungi melalaui handphone-nya, Jumat (17/5), Udi menjelaskan, rekomendasi pemilihan suara ulang baru sebatas issu di media. Karena masih issu sebutnya, agar jangan dibesar-besarkan.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena menyebutkan, Panwas merekomendasikan pemungutan ulang di TPS 3 Desa Bungkulan Kecanatan Sawan.
Di TPS tersebut sebut Wena, ada salah seorang warga, Bagiada, memberikan suara lebih dari 100 kali dan hal itu diketahui oleh KPPS setempat. Saksi Pastikerta, telah mengajukan keberatan terhadap masalah itu.
Menurut Udi, yang berhak memberikan rekomendasi adalah Panwas kecamatan. Setelah mengecek ke KPU Buleleng jelasnya, belum ada rekomendasi pemungutan suara ulang. "Tunggulah, sampai sekarang belum ada rekomendasi itu," kata Udi.