REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Syukur Iwantoro, Jumat (17/5).
Baran dan Syukur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan dengan tersangka Maria Elizabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama). "Ya, mereka diperiksa sebagai saksi untuk MEL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jakarta, Jumat (17/5).
Baran dan Syukur tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Baran keluar dari Gedung KPK lebih dulu sekitar pukul 12.00 WIB. Syukur selesai pemeriksaan dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 12.30 WIB. Syukur membantah pernah mengenal apalagi membahas pengaturan kuota impor daging sapi dengan Elizabeth Liman.
"Tidak pernah (bahas kuota impor daging sapi). Saya tidak pernah mengenal, tidak pernah berhubungan dengan dia (Elizabeth Liman)," kata Syukur usai diperiksa di KPK.
Sebelumnya surat dakwaan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut surat dakwaan tersebut, Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menjadi pihak yang mengatur pertemuan Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama dengan Mentan Suswono.
Maria meminta dipertemukan dengan Suswono setelah permintaan tambah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna tidak juga disetujui Kementan. Namun Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro, menolak permohonan PT Indoguna Utama tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan menteri. Sementara itu, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan, Suharyono, juga menolak menerima surat permohonan tambahan kuota Indoguna.