REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah tiga Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI, yakni Bengkulu, Sumatra Barat dan Jawa Barat yang melaporkan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin. Sekarang giliran Pengprov PSSI Lampung yang melapor ke Mapolda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Ketua Umum PSSI yang diduga palsu mengenai pembekuan pembekuan 14 Pengprov PSSI. Ironisnya, Pengprov Lampung tidak pernah mendapatkan SK tersebut.
''Saya tidak dapat dan tahu (SK) dari wartawan,'' kata Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faizal Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5).
Faizal menyesalkan keluarnya SK tersebut yang dinilai bisa membuat kekisruhan baru ditubuh PSSI. Bahkan dengan keluarnya surat keputusan pembekuan pihaknya merasa tak dianggap oleh PSSI.
Faizal menambahkan ia akan memerjuangkan posisinya karena merasa harus mengemban tanggung jawab dari Pengcab. ''Saya kan yang milih Pengcab,'' ujarnya.
Sampai saat ini Faizal tidak mengerti dengan tindakan yang dilakukan PSSI. Pengurus lama yang dibekukan akibat mosi tidak dipercaya, kini diaktifkan kembali.
Kuasa Hukum 14 Pengprov PSSI, Asnawi Paramitra mengatakan pihaknya berharap kepada polisi agar laporan ini segera ditangani. Apalagi pihaknya menolak dengan tegas alasan dualisme yang digemborkan dalam SK tersebut.
Menurut Asnawi, tidak ada dualisme di Pengprov Lampung. Mereka dibentuk melalui pemilihan yang sah, diikuti unsur Muspida, Polda, PSSI, dan KONI. ''Kenapa bisa dibilang dualisme,'' katanya.