REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Suswono, mengakui adanya pertemuan di Medan pada 11 Januari 2013.
Saat itu, ia bersama kawan dekatnya, Soewarso bertemu dengan tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.
Suswono menjelaskan, berada di Medan karena mempunyai kegiatan Kementerian Pertanian dan ada acara safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun pada malam sebelumnya, ia mengatakan, mendapat kabar dari Soewarso ada pelaku usaha yang ingin bertemu. Suswono meminta pertemuan itu dilakukan di Hotel Santika, tempat ia menginap.
"LHI memfasilitasi pertemuan itu," kata dia, saat menjadi saksi terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5).
Keesokan harinya, tempat pertemuan ternyata berubah. Soewarso diminta Luthfi agar agenda itu dilakukan di Hotel Aryaduta. Suswono mengatakan, Luthfi menginap di hotel itu dan sudah menyediakan sarapan.
Suswono menyetujui hal itu karena lokasi pertemuan searah ke Deli Serdang yang menjadi tempat kegiatan Kementerian Pertanian. Karena alasan praktis, Suswono pun tidak merasa keberatan.
Pertemuan pun berlangsung di kamar Luthfi. Di dalamnya ada juga Maria Elizabeth, Ahmad Fathanah, dan Soewarso. Menurut Suswono, Luthfi membuka pertemuan dan memaparkan ada Maria sebagai pelaku usaha yang ingin memaparkan data terkait krisis daging.
Suswono sebelumnya sudah mendapatkan data itu semalam dari Suwarso. "Pertemuan hanya berlangsung 10-15 menit, karena malamnya saya sudah baca," kata dia.
Inti pembicaraan itu, menurut Suswono, mengenai fokus konversi sapi hidup ke karkas. Ia menyebut, Maria mengatakan ada kesalahan pada data milik Kementan.
Karena perhitungannya berbeda dengan data dari Maria. Suswono tersinggung. "Saya mengatakan bagaimana anda bisa meyakini data ini. Saya ada hitungan ilmiah," kata dia.
Karena itu, Suswono, meminta Maria untuk mengkaji ulang data miliknya. Ia mengatakan, pengkajian itu bisa dilakukan dengan seminar, memanggil ahli. Suswono pun mengatakan, pihak Kementan bisa diundang dalam pengkajian itu. Menurut dia, pembicaraan mentok sampai di situ.
Saat ditanya ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso mengenai adanya pembicaraan terkait permohonan penambahan kuota impor daging dari PT Indoguna, Suswono membantahnya. "Tidak ada sama sekal. Tidak ada permohonan itu," kata dia.
Menurut Suswono, sebagai pejabat publik ia membuka kesempatan bagi orang yang ingin menyampaikan pendapat. Ia tidak memberikan batasan siapa pihaknya. Karena itu, ia menilai pertemuan di Medan itu hal yang sah. "Sepanjang masih relevan (dengan wilayah Kementan)" ujarnya.