REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Image Law Firm, Junaidi mengatakan, KPK harus secepatnya menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo.
Hari ini, Jumat (17/5), Bibit dilaporkan Barisan Masyarakat Mahasiswa (BM) Indonesia karena diduga terlibat korupsi anggaran bantuan sosial (Bansos) damn hibah oleh Pemerintah Provinsi Jateng pada 2011 lalu.
"KPK jangan berlama-lama menyelidiki kasus yang diduga melibatkan Bibit Waluyo ini," katanya di Jakarta, Jumat (17/5).
Karenanya, ia mendesak KPK secepatnya menyelidiki dan penyidikan terhadap kasus ini. "Jika memang KPK nantinya menemukan dua alat bukti, KPK harus segera menetapkan Bibit sebagai tersangka," tuturnya.
Kalau nanti KPK sudah menetapkan Bibit sebagai tersangka, kata Juanidi, secara moral Bibit harus mengundurkan diri secagai calon gubernur Jateng.
Bibit terpilih sebagai Gubernur Jateng periode 2008-2013 lewat PDI Perjuangan. Kini ia kembali mencalonkan diri sebagai cagub tapi tidak lewat PDI Perjuangan, melainkan lewat Partai Demokrat. Di Pilgub Jateng 2013, PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo dan Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko sebagai cagub dan cawagub.