REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Hingga saat ini, Universitas Indonesia (UI) masih belum memiliki rektornya yang definitif. Ini disebabkan, statuta pemilihan rektor (Pilrek) UI yang ketentuannya belum ditetapkan sebagai peraturan pemerintah (PP).
Akan tetapi Jumat (17/5) siang, UI baru saja memiliki Pejabat (Pj) Rektornya yang baru. Saat ini Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Pelaksana Harian Rektor UI Muhammad Anis, resmi menjabat sebagai Pj Rektor UI.
Anis menjadi Pj Rektor UI menggantikan jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Rektor UI sebelumnya, yang sempat diemban oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso.
Nantinya, masa kepemimpinan Anis sebagai Pj Rektor UI akan berakhir hingga terpilihnya Rektor UI definitif. Sementara itu, Pilrek UI baru bisa dilakukan jika statutanya ditetapkan sebagai PP.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Said Aqil Siraj mengatakan, masa kewenangan MWA UI selama terkait statuta UI ini memang akan berakhir di 8 September mendatang, atau tepat satu tahun.
Ia pun tak khawatir jika nanti masa kewenangan MWA UI habis dan keputusan akan statuta UI tak kunjung selesai, maka UI tak akan bisa melaksanakan pilrek. Said memastikan, sebelum jabatan MWA UI berakhir, UI pasti memiliki rektornya yang definitif.
''Saya yakin sebelum September (September 2013) statuta UI selesai. Dan, UI pasti punya Rektor Definitif,'' ujar Said, Jumat (17/5), di Balai Kirti, Gedung Pusat Administrasi UI, Kampus UI, Depok.
Tak hanya itu, bahkan Said optimistis jika UI sudah memiliki rektornya yang definitif maka universitas ini bisa lebih melaju lagi dalam memajukan pendidikan dan kecerdasan bangsa.