REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Eyang Subur terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan aktor Ferdiansyah atau biasa disapa Adi Bing Slamet. "Tidak ingat (pertanyaan) berapa, karena banyak ditanyakan," kata Eyang Subur usai menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (17/5) malam.
Eyang Subur enggan menanggapi hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Adi Bing Slamet. Mantan guru spiritual Adi Bing Slamet tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pengacara Eyang Subur, Muanas menuturkan penyidik mengajukan pertanyaan tentang praktik perdukunan dan ilmu santet seperti yang dituduhkan Adi Bing Slamet, namun kliennya tersebut membantah seluruh tuduhan.
Sebelumnya, Eyang melaporkan empat orang, yakni Adi Bing Slamet, Nurjanah, Arya Wiguna dan Novi Oktora terkait dugaan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi bernomor : TBL/ 169/ IV/ 2013/ Bareskrim tertanggal 19 April 2013.
Adi Bing Slamet dan tiga orang pelapor lainnya diadukan Eyang Subur karena melanggar Pasal 27?juncto?Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.