REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Presiden Prancis Francois Hollande akan meneken rancangan undang-undang pernikahan gay dan adosi menjadi hukum resmi, Sabtu (18/5). Penandatanganan segera dilakukan setelah Dewan Konstitusional menolak gugatan hukum dari oposisi sayap kanan.
Hollande berupaya membuka lembaran baru setelah berbulan-bulan oposisi berupaya menentang kebijakan itu dengan akhir pahit. "Ini waktunya menghormati hukum dan Republik."
Dewan Konstitusi mengabulkan draf UU tersebut pada Jumat, bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Homofobia.
Pengadilan Perancisi tu memutuskkan untuk memuluskan jalan bagi Prancis menjadi negara ke-14 yang melegalkan pernikahan sesama jenis.