REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tak gentar jika apabila pengusungan istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati sebagai bacaleg akan dapat respon negatif dari masyarakat. Alasannya, karena pembuktian kebenaran di balik kasus pidana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut masih berjalan.
Sekjen PBB BM Wibowo mengatakan, masyarakat bisa menilai bagaimana kasus hukum yang dialami Antasari selama ini. Hingga saat ini, Antasari masih menempuh langkah peninjauan kembali untuk kedua kalinya.
"Kami bukan parpol yang hanya cari aman, justru kami membela mereka yang terdzalimi. Kami tidak takut dinilai negatif," ungkapnya ketika dihubungi, Sabtu (18/5).
Wibowo memastikan dimasukkannya Ida dalam daftar bacaleg tidak akan menimbulkan kisruh internal partai. Karena pada masa perbaikan, beberapa bacaleg masih belum bisa melengkapi dokumen pencalonan yang diwajibkan KPU.
Menurutnya, sekitar 68 bacaleg masih belum melengkapi persyaratan administrasi. Sehingga, bila ada tokoh nonpartai atau kader lainnya yang memiliki kesanggupan dan kelengkapan dokumen bisa menjadi bacaleg.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini Antasari ditahan di Lapas Tangerang.