Sabtu 18 May 2013 20:02 WIB

Innalillah, Bupati Tegal Wafat

Bupati Tegal HM Herry Sulistyawan
Foto: Tegakkan.go.id
Bupati Tegal HM Herry Sulistyawan

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Bupati Tegal HM Hery Sulistyawan meninggal dunia pada Sabtu usai merayakan puncak Hari Ulang Tahun ke-412 Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan Bupati Tegal sempat mendapatkan perawatan di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soesilo, Slawi.

 

"Akan tetapi, setelah mendapatkan perawatan kesehatan di Ruang ICU RSUD, jiwanya tidak terselamatkan," katanya.

 

Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Hasan Munawar mengatakan bahwa usai menghadiri rapat Paripurna DPRD dengan agenda Hari Jadi ke-412 Kabupaten Tegal, Bupati Herry Sulistyawan sempat makan bersama dengan muspida di Rumah Makan Cahaya Bulan dan selanjutnya pulang.

 

"Saat perjalanan menuju rumah sakit, Bupati merasakan sakit dan tidak bisa melihat dengan jelas. Namun, sekitar pukul 14.15 WIB, meninggal dunia," katanya.

 

Ia mengatakan bahwa meninggalnya Bupati diduga karena serangan jantung dan mengalami kelelahan.

 

"Jenazah Bupati dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Widuri, Adiwerna," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement