Ahad 19 May 2013 21:30 WIB

KPK Diskriminatif Soal Pasal TPPU yang Menjerat LHI?

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menghadirkan polemik. LHI yang ditengarai terlibat dalam kasus korupsi impor sapi disangkakan sejumlah pasal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses peradilannya.

Sejumlah pihak menilai ada perlakuan tak adil yang diterima oleh LHI. Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada LHI dianggap sebagai tindakan diskriminasi. 

Pakar Hukum Pidana Muzakir tak menampik adanya perilaku tebang pilih terhadap kasus LHI. "Pandangan saya, iya benar ini perilaku disrkiriminatif. Tapi, itu jika koruptor lain sampai saat ini tidak KPK jerat dengan pasal tersebut sekalipun persidangannya telah usai," katanya ketika dihubungi Republika, Ahad (19/5).

Muzakir menjelaskan poin penting dari cap diskrimatif ini dapat dilihat dari langkah KPK dalam melanjutkan proses hukum kepada koruptor lain seperti Angelina Sondakh. Menurutnya, kasus Angie –sapaan Angelina-, sedikitnya dapat dijadikan role model seperti apa sikap KPK kepada para koruptor lainnya termasuk LHI.