REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh menjalankan bisnis yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Sebab hal itu bisa menciptakan konflik kepentingan dalam bertugas.
"Aturannya sudah jelas. Polisi, aparat, tentara hingga penyelenggara negara tidak boleh berbisnis. Apalagi itu bersentuhan dengan tupoksinya," kata Bambang ketika dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (19/5).
Bambang mencontohkan aparat kepolisian dan tentara sebaiknya menghindari bisnis yang berkaitan dengan penjualan kayu dan pengiriman bahan kebutuhan pokok masyarakat (sembako dan BBM). Sebab kedua bisnis itu bersinggungan dengan tupoksi aparat kepolisian dan tentara yang menyangkut pengawasan.
"Berbisnis kayu, angkutan dan lainnya harus dijauhi oleh polisi atau aparat," ujar Bambang.
Aparat kepolisian maupun tentara tetap bisa menjalankan bisnis sepanjang tidak berkaitan dengan tupoksi mereka. Membuka warung misalnya, termasuk salah satu bisnis yang diperbolehkan. "Bisnis tidak boleh da potensi main mata atau malah ikut bermain," kata politisi Golkar ini.