Ahad 19 May 2013 22:24 WIB

Polisi, Aparat, Tentara Dilarang Berbisnis

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh menjalankan bisnis yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Sebab hal itu bisa menciptakan konflik kepentingan dalam bertugas. 

"Aturannya sudah jelas. Polisi, aparat, tentara hingga penyelenggara negara tidak boleh berbisnis. Apalagi itu bersentuhan dengan tupoksinya," kata Bambang ketika dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (19/5).

Bambang mencontohkan aparat kepolisian dan tentara sebaiknya menghindari bisnis yang berkaitan dengan penjualan kayu dan pengiriman bahan kebutuhan pokok masyarakat (sembako dan BBM). Sebab kedua bisnis itu bersinggungan dengan tupoksi aparat kepolisian dan tentara yang menyangkut pengawasan. 

"Berbisnis kayu, angkutan dan lainnya harus dijauhi oleh polisi atau aparat," ujar Bambang.

Aparat kepolisian maupun tentara tetap bisa menjalankan bisnis sepanjang tidak berkaitan dengan tupoksi mereka. Membuka warung misalnya, termasuk salah satu bisnis yang diperbolehkan. "Bisnis tidak boleh da potensi main mata atau malah ikut bermain," kata politisi Golkar ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement