Ahad 19 May 2013 23:43 WIB

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Terapkan TPPU

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah aktivis, ormas, dan LSM yang tergabung dalam Warga Pendukung Pemberantas Korupsi melakukan aksi mendukung KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sejumlah aktivis, ormas, dan LSM yang tergabung dalam Warga Pendukung Pemberantas Korupsi melakukan aksi mendukung KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan tebang pilih menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). KPK mesti menerapkan azas kesamaan hukum terhadap para terduga kasus korupsi.

"Jangan tebang pilih," kata anggota Komisi III DPR, Indra ketika dihubungi Republika, Ahad (19/5).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan mendukung langkah KPK menerapkan UU TPPU. Menurutnya UU TPPU efektif mengungkap kasus kejahatan kerah putih yang disamarkan lewat kejahatan lain seperti penjualan narkoba, penyelundupan BBM, atau perjudian.

Kendati begitu Indra mengingatkan agar aparat penegak hukum, khususnya KPK, memiliki parameter yang jelas dalam menerapkan TPPU. "Bukan like and dislike. Bukan juga kepentingan politik," ujar Indra menegaskan.