Senin 20 May 2013 08:42 WIB

PBNU: Penjualan Miras Jangan Terlalu Longgar

Rep: ani nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)
Foto: mobile.seruu.com
Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Asad Ali mengaku belum mengetahui sama sekali mengenai Rancangan Undang-Undang Minuman Keras (RUU Miras).

Namun, ia mengatakan mendukung semangat yang terkandung dalam RUU Miras. Semangat tersebut menurutnya adalah membatasi penjualan minuman keras.

"Terus terang saya belum mempelajari RUU ini, jadi belum bisa mengomentari. Tapi saya kira semangat RUU tersebut adalah jangan sampai pengawasan minuman keras terlalu longgar," ujarnya, Ahad (19/5).

Ia menambahkan, barang haram seperti minuman beralkohol tidak boleh dijual di tempat umum. Namun, wajar saja bila dijual di tempat tertentu yang dikecualikan, di hotel misalnya. "Sekarang sangat longgar (penjualannya)," katanya.

Asad menilai penjualan minuman keras masih sangat longgar. Hal itu terbukti dari masyarakat bisa secara bebas membeli miras di warung-warung kaki lima. RUU Miras sudah disetujui masuk dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2013.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement