Senin 20 May 2013 08:57 WIB

Pembangunan Karaoke dan Hotel di Samping Masjid Dihentikan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
karoeke dan tempat hiburan (ilustrasi)
Foto: IST
karoeke dan tempat hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG meminta dengan tegas agar pihak- pihak yang berkompeten menghentikan pekerjaan pengembangan tempat karaoke dan hotel Citra Dewi, di lingkungan Kauman Sari, Kelurahan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Bupati menginginkan apapun bentuk aturan dan ketentuan hukum terkait dengan pekerjaan ini harus ditegakkan. "Kalau memang belum berizin, harus dihentikan," tegas Mundjirin, saat dikonfirmasi perihal pemangunan tempat karaoke dan hotel di samping masjid Jamik An Nur, Bandungan. 

Untuk itu ia meminta agar pekerjaan yang masih berlangsung agar segera dihentikan. Karena pembangunan hotel dan tempat karaoke yang lokasinya berada tak jauh dari tempat ibadah tersebut belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Bupati bahkan mengaku untuk pembangunan hotel dan karaoke Citra Dewi juga belum diberikan izin, karena pemiliknya juga belum mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami menyayangkan sikap seperti ini, belum ada izin sudah dibangun," katanya menegaskan.

Meski begitu, pihak Pemkab Semarang sudah memberikan teguran dan pekerjaannya segera dihentikan. Karena –masih jelas bupati-- hotel tersebut rencananya dibangun dua lantai. Namun dalam pelaksanaannya ternyata menjadi tiga lantai.

Bupati menandaskan, semua pengusaha harus mematuhi peraturan yang ada. Termasuk dalam melakukan kegiatan usaha juga harus tertib sesuai dengan  perencanaan awal. Sehingga pendirian kegiatan usaha tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari. Termasuk tidak memanipulasi perizinan.

"Kalau izinnya membangun duaa lantai jangan dibangun tiga lantai. Ketaatan dan kepatuhan seperti ini harus dipenuhi setiap perizinan usaha baru," tuturnya.

Terkait dengan permasalahan ini, bupati menyatakan pihaknya akan meninjau pembangunan hotel oleh Citra Dewi sebagai pertimbangan untuk memberikan izin. "Prinsipnya pemkab  ingin tegas dalam menyikapi masalah ini," ujar bupati.

Seperti diberitakan, pembangunan karaoke dan hotel Citra Dewi di Lingkungan Kaumansari, kelurahan/ kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, diprotes warga dan pengurus takmir masjid Jamik An Nur Bandungan.

Karena bangunan yang menempati eks hotel Pura Anda Bandungan ini berdkatan dengan masjid Jamik An Nur. Warga juga mempersoalkan perizinan tempat usaha ini.

Salah seorang warga, Dwi Purwanto (51) mengaku keberatan jika aktivitas ibadah bakal terganggu oleh aktivitas tempat hiuran dan hotel ini. "Kami mencemaskan masalah tempat hiburan ini akan mengganggu kekhusyukkan para jamaah masjid," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement