REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memanggil pengurus ojek Colo, untuk dimintai keterangannya soal dugaan mobilisasi penyedia jasa ojek untuk menghadiri kampanye salah satu pasangan calon.
"Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus terhadap penyedia jasa ojek di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus, sudah diterima pada Ahad (19/5)," kata Ketua Panwaslu Kudus, Bati Susianto, di Kudus, Senin.
Pada hari yang sama, katanya, Panwaslu Kudus juga melayangkan surat pemanggilan terhadap pengurus atau pihak yang bertanggung jawab dalam kepengurusan paguyuban ojek Colo.
Selain itu, lanjut dia, Panwaslu Kudus juga memanggil pelapor serta saksi yang melihat langsung adanya pengumuman yang meminta penyedia jasa ojek yang tergabung dalam Persatuan Angkutan Sepeda Motor Muria (PASMM) menggunakan seragam merah putih dan berkumpul di pangkalan ojek. Dalam pengumuman tersebut, dicantumkan pula sanksi bagi yang tidak mengindahkannya diancam sanksi satu pekan.
"Kami juga sudah mendatangi langsung lokasi adanya pengumuman tersebut. Memang benar ada pengumuman tersebut," ujarnya.
Ia mengakui, belum bisa menyimpulkan hal tersebut tergolong pelanggaran dalam Pilkada atau tidak. Menurut dia, pemaksaan terhadap seseorang untuk menghadiri kampanye salah satu pasangan calon tertentu merupakan pelanggaran.