Senin 20 May 2013 11:25 WIB

Ahok Tak Masalah RS Mundur dari KJS

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama (Ahok)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan pengunduran diri rumah sakit swasta dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Akan tetapi, dia meminta pihak rumah sakit untuk memberikan bukti alasan kerugiannya. Ahok mengatakan, akan menyetujui pengunduran di tersebut dan mengevaluasinya. Proses pengajuan KJS sebenarnya harus melalui Puskesmas.

 

Ketika Puskesmas tidak mampu menangani pasien, Puskesmas baru diperbolehkan merujuk pasien ke rumah sakit. Setelah rumah sakit menyatakan mengundurkan diri, maka Puskesmas tidak lagi merujuk pada rumah sakit tersebut.

Sejak awal, rumah sakit sebenarnya merasa keberatan dengan premi Rp 23 ribu. "Tetapi tidak mungkin kita berargumentasi dengan pusat terkait premi BPJS yang hanya Rp 15.700," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/5).

Namun pihaknya tetap meminta pada rumah sakit untuk uji coba terlebih dahulu. Kalau nantinya benar merugi, maka akan dievaluasi."Kita akan meminta laporan pada mereka terkait penanganan pasien di rumah sakit," ujarnya. Laporan tersebut dievaluasi boros tidaknya rumah sakit mengeluarkan biaya untuk pasien KJS.

Selain itu, pemprov DKI akan berusaha menghilangkan pajak 10 persen untuk alat kesehatan. Ahok mencontohkan, biaya pengobatan jantung yang lebih mahal lebih dari setengahnya dibandingkan India. N c72/Ratna Ajeng Tejomukti

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement