REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Belasan orang melaporkan PT Gading Zahirah ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Senin, karena mereka gagal diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji dan umrah.
I Nyoman Djowa (75), salah satu korban biro perjalanan yang berlokasi di Jalan Majapahit Semarang itu di Semarang, Senin, mengaku sudah membayar lunas biaya umrah untuk dua orang sebesar Rp30,5 juta.
Namun, kata dia, hingga saat ini tidak ada kejelasan waktu keberangkatan.
Padahal, ia dan istrinya dijanjikan berangkat pada 25 April 2013.
"Janjinya berangkat umrah dengan biaya Rp15 juta per orang, memakai pesawat Lion Air," katanya usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang.
Ketika dikonfirmasi ke PT Gading Zahirah, kata dia, selalu dijanjikan pasti akan diberangkatkan.
Ia mengaku tertarik dengan biro perjalanan tersebut karena biaya haji yang relatif
murah dan dapat dibayar dengan dicicil.
"Saya bayar dua kali, pertama Rp20 juta, yang kedua Rp10,5 juta sebulan sebelum waktu keberangkatan," katanya.
Bahkan, dirinya sudah bertemu dengan Komisaris PT Gading Zahirah Umar Dani dan membayar lunas dengan bukti kuitansi dari yang bersangkutan.
Korban lain yang melapor, Henri Aminoto, yang warga Pringapus, Kabupaten Semarang, mengatakan laporan itu bukan yang pertama dilakukan.
"Sebelumnya juga sudah ada yang melapor ke Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah," katanya.
Ia mengaku tertipu sekitar Rp150 juta untuk tiga perjalanan haji dan umrah.
Ia mengatakan setelah membayar lunas dijanjikan berangkat pada 20 April, lalu ditunda pada 20 Mei, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Ia mengatakan total kerugian dari 11 orang yang melapor itu sekitar Rp333 juta.
"Kami melaporkan Direktur Utama PT Gading Zahirah Teguh Rahayu dan Komisarisnya Umar Dani," katanya.
sumber : Antara