Senin 20 May 2013 20:28 WIB

Dirjen Pajak Bantah Terlibat Kasus Penggelapan Pajak

Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika/Wihdan
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany membantah terlibat kasus penggelapan pajak terkait dengan sangkaan Eko Darmayanto, penyidik di DJP.

"Bohong itu, biar KPK yang tangani, itu penipuan, dia mengarang saja, saya saja tidak tahu kasusnya. Jadi, dia asal bicara, harus ada bukti kapan saya pernah ikut campur," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Senin.

Orang yang dimaksud Fuad adalah penyidik di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eko Darmayanto yang ditangkap oleh KPK karena diduga menerima uang lebih dari 300.000 dolar Singapura untuk mengurus tunggakan pajak PT Master Steel.

Eko pada Jumat (17/5) mengaku bahwa dirinya siap menjadi "justice collaborator" dalam kasus itu dan bahkan akan membuka kasus PT Genta Dunia Jaya Raya yang disebut Eko terkait dengan Fuad Rahmany.

"Direktur perusahaan itu adalah salah satu keluarga dari Pak DJP 1. Jadi, saya dalam hal ini Bapak Dirjen Pajak, saya ikhlas dipecat dan saya berharap Bapak juga siap ikhlas mengundurkan diri jika perkataan saya di hadapan penyidik benar," ungkap Eko pada Jumat (17/5).

Namun Fuad mengaku bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai urusan penyidikan pajak PT Genta tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement