Senin 20 May 2013 21:21 WIB

KPU Bantul Belum Terima Perbaikan Berkas Caleg

  Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata berkas nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif   Partai Amanat Nasional di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata berkas nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Partai Amanat Nasional di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Senin belum menerima perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi.

"Hingga Senin ini memang belum ada, namun rata-rata semua penghubung partai politik (parpol) sudah berkonsultasi ke KPU tentang perbaikan berkas bakal caleg," kata anggota KPU Bantul Nur Huri Mustofa di Bantul, Senin.

Menurut dia, sebanyak 455 berkas bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 tidak lolos verifikasi tahap awal, sehingga KPU mengembalikan ke pengurus parpol untuk dilengkapi pada tahapan perbaikan 9 Mei sampai 22 Mei 2013.

"Kami juga sudah menghubungi masing-masing parpol, namun rata-rata mereka menyanggupi untuk mengumpulkan perbaikan berkas dua hari menjelang penutupan, atau pada 21-22 Mei," katanya.

Ia mengatakan partai memilih menyerahkan berkas bakal caleg mendekati hari terakhir, karena partai ingin dokumen yang dikumpulkan ke KPU benar-benar sudah lengkap, dan final, sehingga pada saat diverifikasi KPU bisa lolos.

Ia mengatakan, dari sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014, baru dua partai yakni Nasdem dan PKS yang sudah konfirmasi untuk menyerahkan berkas bakal caleg pada Selasa (21/5).

"Baru dua partai yang sudah janjian dengan KPU untuk mengumpulkan berkas, yakni Nasdem pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKS pada pukul 10.00 WIB, sementara lainnya belum," katanya.

Ia menambahkan, pada tahapan perbaikan berkas bakal caleg, semua dokumen harus dilengkapi, termasuk surat pernyataan pengunduran diri oleh lurah, pegawai negeri sipil (PNS), dan anggota DPRD yang mencalonkan dari partai lain.

"Semua surat pernyataan pengunduran diri harus sudah dilampirkan pada saat tahapan perbaikan, dan diisikan ke form terkait. Sedangkan surat keputusan (SK) bisa dipenuhi hingga 1 Agustus 2013," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement