REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak 55 orang bakal calon anggota legislatif DPRK Kabupaten Aceh Besar dinyatakan lulus uji mampu baca Al-Quran tahap kedua yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah itu.
Ketua Pencalonan KIP Aceh Besar, M Junaidi, Senin, mengatakan, seluruh caleg yang diuji mampu membaca Al-Quran tersebut merupakan calon pengganti yang diusulkan partai politik peserta Pemilu 2014.
"Mereka merupakan bakal caleg yang diganti karena ada yang tidak lulus dan tidak hadir saat uji mampu membaca Al-Quran," katanya.
Sebanyak 55 orang bakal caleg yang mengikuti uji mampu membaca Al-Quran sebagai salah satu syarat menjadi anggota legislatif di provinsi ujung paling barat Indonesia itu, yakni Hanura empat orang dan PKB tujuh orang.
Selanjutnya, PBB tiga orang, PNA tiga orang, Gerindra tujuh orang, Partai Aceh satu orang, Golkar lima orang, PPP tiga orang, PDA satu orang, PDIP delapan orang, PAN lima orang, PKPI dua orang, PKS dua orang dan Nasdem lima orang.
"Seluruh bakal Caleg tersebut dinyatakan lulus untuk uji mampu baca Al Quran yang merupakan salah satu syarat sebagai calon anggota dewan di Aceh," katanya.
KIP Aceh Besar menerima sebanyak 514 orang bakal caleg yang didaftarkan 15 partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten itu. Sebanyak 15 partai politik peserta Pemilu tersebut akan bersaing memperebutkan 35 kursi di DPRK Kabupaten Aceh Besar pada Pemilu 2014.