REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Polda Papua terkait kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus (LS) pada pekan lalu. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan kasus Aiptu LS ini diduga memiliki jaringan yang luas.
"Kasus ini diduga punya jaringan yang luas dan melibatkan banyak kalangan sehingga diperlukan team work yang sangat kuat," kata Bambang Widjojanto yang dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (21/5).
Mantan praktisi hukum yang kerap disapa BW ini menambahkan KPK sudah siap untuk membantu Polri, dalam hal ini Polda Papua, melalui mekanisme koordinasi dalam penanganan kasus ini. Kepala Polri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief pada saat pertemuan di Papua pada pekan lalu juga sudah mengonfirmasikan bantuan yang diberikan KPK.
Mengenai banyak pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meragukan penanganan kasus ini akan dituntaskan Polri, ia memahaminya. Namun begitu, menurutnya Polri tetap punya hak dan kewenangan dalam kasus yang menyangkut anggotanya ini.
"KPK memahami sikap dan pandangan masyarakat tapi Polda Papua juga punya hak dan kesempatan untuk menangani kasus itu dengan back up Bareskrim Polri dan KPK," tegas Bambang.
Sebelumnya Aiptu LS dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5, dan atau Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aiptu LS juga disangkakan Pasal 78 ayat 5 dan 7 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh UU Nomor 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, kepolisian juga menjerat Aiptu LS dengan Pasal 53 huruf b dan d juncto Pasal 23 ayat 2 huruf b dan d UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.