REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pencoblosan ulang Pilgub Bali di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng Bali, akan dilangsungkan Rabu (22/5). Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sawan, akhir pekan lalu.
Ketua Panwaslu Bali, Made Wena memastikan, pemungutan suara ulang tidak bisa dihindari, karena Panwaslu melihat ada yang tidak wajar dari pelaksanaan pemberian suara di TPS 3 itu.
Sementara Anggota KPU Provinsi Bali Udi Prayudi, menyatakan akan melaksanakan pemungutan suara ulang setelah ada rekomendasi dari Panwas kecamatan.
"Sekarang sudah ada rekomendasinya, Rabu akan kita laksanakan pencolosan ulang," kata Udi di Denpasar, Selasa (21/5).
Pemungutan ulang Pilgub Bali di TPS 3 Desa Bungkulan Kecanatan Sawan, Buleleng, karena ada laporan penggelembungan suara dari saksi Pastika-Sudikerta. Salah seorang warga, Bagiada, memberikan suara lebih dari 100 kali dan hal itu diketahui oleh KPPS setempat.
Modus pemberian 100 suara itu, yakni Bagiada yang datang ke TPS 3 sekitar 10 wita, langsung mengambil segepok atau dua bendel kertas suara, yang berisi 100 lembar kertas suara. Di dalam bilik dia mencoblos semua kertas suara itu, kemudian memasukkan semua kertas suara ke kotak suara.
Dalama pilkada Bali, di TPS itu ada 538 pemilih, yang hadir ke TPS sebanyak 314 orang, namun stelah dihitung, jumlah suaranya 414 suara. "Saksi kami memang melaporkan kejanggalan itu ke asisten panwas," kata Ketua Tim Sukses Pastikerta, Made Mudarta.
Udi menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 3 Bungkulan, jam pelaksanaannya sama seperti saat dilangsungkannya pemungutan suara 15 Mei lalu. Pemungutan suara akan dilangsungkan antara 07.00-13.00 wita.