REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq pada hari ini, Selasa (21/5). LHI diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
LHI tiba di Gedung KPK dengan mobil tahanan pada pukul 09.30 WIB. Ia terlihat memakai baju tahanan KPK berwarna putih. Seperti biasanya, Luthfi enggan memberikan komentarnya saat ditanya para wartawan.
Ditanya soal pushtun dalam rekaman yang didengarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, LHI hanya tersenyum saja. Ia hanya menjawab salam yang diucapkan salah seorang wartawan.
"Waalaikum salam," kata LHI sambil masuk ke dalam ruang lobi Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka sejumlah rekaman dalam persidangan kasus pengaturan kuota impor sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (17/5) lalu. Salah satunya pembicaraan antara LHI dan Ahmad Fathanah.
Transkrip percakapan ini antara dari nomor handphone +62816940797 (Fathanah) ke nomor +628118003535 yang terjadi pada 9 Januari 2013. Berikut sebagian petikan percakapan Fathanah dan LHI terkait kode pushtun dan Jawa Sarkia ini:
Fathanah: Assalamualaikum
LHI: Waalaikum salam
Fathanah: Istri-istri antum sudah menunggu semua
LHI: Waduh
Fathanah: Hahaha (suara tertawa)
LHI: Yang mana saja?
Fathanah: Ada semuanya
LHI: Yang pushtun-pushtun apa Jawa sarkia?
Fathanah: Pushtun
LHI: Hehehe (suara tertawa)