Selasa 21 May 2013 16:02 WIB

KPK Cecar Saksi Soal Tanah LHI di Leuwiliang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Yopie Sangko Batubara dari swasta. 

Selama menjalani pemeriksaan KPK, Yopie mengaku ditanyakan tentang tanah yang ia jual kepada mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui perantara di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya sebagai saksi LHI, ditanya soal tanah. Saya menjual tanah cuman bukan sama pak LHI, (tapi) sama Ahmad Said," kata Yopie kepada wartawan usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

Yopie menjelaskan tanah miliknya yang ia jual berada di Leuwiliang, Kabupaten Bogor dengan luas sekitar dua hektare. Ia menjual tanah tersebut kepada Ahmad Said pada 2004 dan kemudian dijual lagi kepada LHI.

Yopie mengaku lupa berapa harga penjualan tanahnya tersebut karena kegiatan jual beli sudah terjadi sembilan tahun silam. Namun, ia memastikan harganya sekitar ratusan juta rupiah. Yopie menjual tanah itu karena tidak ada modal untuk membangunnya sebagai pabrik.

"Lewat Ahmad Said, lalu dari Ahmad Said dijual ke LHI. Saya diperkenalkan sama orang ke Ahmad Said. Saya rencananya mau bikin pabrik tapi nggak ada modal, trus dijual," ujar Yopie.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement