REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Yopie Sangko Batubara dari swasta.
Selama menjalani pemeriksaan KPK, Yopie mengaku ditanyakan tentang tanah yang ia jual kepada mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui perantara di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saya sebagai saksi LHI, ditanya soal tanah. Saya menjual tanah cuman bukan sama pak LHI, (tapi) sama Ahmad Said," kata Yopie kepada wartawan usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Yopie menjelaskan tanah miliknya yang ia jual berada di Leuwiliang, Kabupaten Bogor dengan luas sekitar dua hektare. Ia menjual tanah tersebut kepada Ahmad Said pada 2004 dan kemudian dijual lagi kepada LHI.
Yopie mengaku lupa berapa harga penjualan tanahnya tersebut karena kegiatan jual beli sudah terjadi sembilan tahun silam. Namun, ia memastikan harganya sekitar ratusan juta rupiah. Yopie menjual tanah itu karena tidak ada modal untuk membangunnya sebagai pabrik.
"Lewat Ahmad Said, lalu dari Ahmad Said dijual ke LHI. Saya diperkenalkan sama orang ke Ahmad Said. Saya rencananya mau bikin pabrik tapi nggak ada modal, trus dijual," ujar Yopie.