REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah DIY membentuk tim khusus yang terdiri atas sejumlah dinas terkait, Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta dan Polda DIY untuk menyelidikan perusakan bangunan cagar budaya yang kini digunakan sebagai aktivitas belajar mengajar sekolah swasta.
"Tim ini akan mulai menyelidiki perusakan bangunan cagar budaya tersebut pada Rabu (22/5) dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Koordinator Tim Penyidikan Perusakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) Nursatwika di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena kasus perusakan bangunan cagar budaya yang berada di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 tersebut dikategorikan sebagai kasus khusus.
Dalam penyidikannya, PPNS akan menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya meskipun Pemerintah DIY juga memiliki Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.
"Karena peraturan daerah yang dimiliki pemerintah juga mengacu pada Undang-Undang Cagar Budaya, maka penyidikan pun didasarkan pada aturan yang lebih tinggi," katanya.
Dalam Undang-Undang Cagar Budaya tersebut dinyatakan bahwa pelaku perusakan bangunan cagar budaya bisa dikenai hukuman denda maksimal Rp 5 miliar atau kurungan hingga 15 tahun.
"Kategori kasus perusakan bangunan cagar budaya yang kami selidiki ini termasuk kasus berat. Ada batasan waktu 120 hari bagi penyidik untuk bisa membawa kasus tersebut hingga diajukan ke pengadilan," katanya.
Meskipun seluruh proses penyidikan dipusatkan di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta, namun Nursatwika mengatakan, tidak menutup kemungkinan proses penyidikan dilakukan di Polda DIY atau di Dinas Kebudayaan DIY. "Saksi pertama yang akan kami mintai keterangan adalah Kepala SMA 17 "1" Suyadi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan sejumlah pihak terkait pada Senin (20/5) dinyatakan bahwa akan dilakukan proses identifikasi kerusakan bangunan cagar budaya tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidihartana mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah DIY terkait tindak lanjut perusakan bangunan cagar budaya itu.
"Akan ada langkah hukum setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS. Kami tunggu bagaimana perkembangannya dan kami siap mendukung," katanya.