REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk bersikap tegas terhadap partai politik terkait pendanaan kampanye. Partai yang terbukti menggunakan dana hasil korupsi diusulkan untuk dihilangkan hak nya sebagai peserta pemilu 2014.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan KPU memiliki kewenangan atributif untuk menambahkan pasal sanksi bagi partai politik. KPU bisa mengambil inisiatif dan menyisipkan dalam peraturan KPU tentang Dana Kampanye.
"Parpol yang terbukti menggunakan uang hasil korupsi atau dialiri dana hasil pencucian uang bisa didiskualifikasi untuk mengikuti pemilu pada periode itu," kata Abdullah dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/5).
Meski tidak diatur dalam UU Pemilu, menurut Dahlan, KPU bisa memanfaatkan Peraturan KPU untuk menyertakan aturan terkait sanksi bagi partai yang menggunakan aliran dana korupsi untuk kepentingan pemilu 2014. "Jika tidak, polemik seperti yang dialami PKS dan Demokrat tidak akan terselesaikan dampaknya bagi proses politik. Karena apa yang terjadi di satu partai mungkin terjadi juga di parpol lainnya," jelasnya.
Selain itu, KPU juga diharapkan meminta parpol untuk menyertakan laporan rekening kampanye calon perseorangan. Sistem pemilu proporsional terbuka dikhawatirkan menyebabkan caleg akan menghimpun dan menggunakan dana kampanye tanpa diketahui partai. Sementara mereka tidak diwajibkan melaporkan dana kampanye ke KPU. "Ruang kosong itu harus dijawab. Artinya, memungkinkan KPU untuk atur hal yang belum jelas dalam UU," ungkapnya.