REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang yang non-aktif, Soemarno Hadi Saputro, telah diberhentikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemberhentian secara resmi ini diberlakukan setelah DPRD Kota Semarang menerima surat keputusan pemberhentian tertanggal 13 Mei 2013, nomor 13.33-2903 tahun 2013.
Ex-oficio Pimpinan Bamus DPRD Kota Semarang, Djunaedi, mengatakan pihaknya menerima surat pemberhentian Wali Kota Semarang tertanggal 7 Mei 2013. Namun, surat tersebut baru diterima pihak dewan pada Senin (20/5).
Ia mengatakan, dengan adanya surat tersebut akan terjadi kekosongan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan menjadi Wali Kota definitif. Meskipun begitu, ia menambahkan penetapan Wali Kota definitif tersebut harus melalui proses pengusulan serta surat keputusan dari DPRD Kota Semarang.
Sementara pelaksanaan sidang paripurna belum dapat dilaksanakan lantaran dewan baru saja menerima surat pemberhentian.
"Karena ini sudah menjadi ranah DPRD maka DPRD akan melakukan rapim terlebih dahulu sebelum mengadakan paripurna. Rapim akan kami adakan Rabu. Rapim terdiri dari rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi," kata Djunedi kepada wartawan.
Djunaedi mengatakan, sidang paripurna tersebut hanya akan mengagendakan penetapan pemberhentikan jabatan Wali Kota, Soemarmo.
"Hasil paripurna tersebut akan dituangkan dalam keputusan selanjutnya. Kami akan membuat surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mengangkat wali kota dan memberhentikan wakil wali kota," katanya.
Djunaedi mengatakan untuk posisi wakil wali kota, menurutnya diusulkan oleh partai pengusung. "Wakil Walikota diusulkan oleh partai pengusung. Siapapun nanti yang diusung tergantung partai. Partai mengajukan dua nama yang kemudian akan dipilih melalui rapat paripurna dewan," katanya.
Dalam rapat tersebut, pihaknya berharap Sekda Kota Semarang dan SKPD terkait dapat menghadiri rapim. "Sehingga agenda sidang paripurna pemberhentian Walikota Semarang Soemarmo HS bisa lebih cepat diadakan," kata Djunaedi.
Sementara Sekda Kota Semarang, Adi Tri Hananto, mengatakan pemberhentian wali kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan dan sudah memperoleh ketetapan menteri dalam negeri. Pemerintah provinsi juga telah menyampaikan pemberhentian kepada pimpinan DPRD Kota Semarang.
Selanjutnya, keputusan pemberhentian tersebut akan disidangkan oleh DPRD dan akan mengusulkan Plt Wali Kota, Hendrar Prihadi menjadi wali kota. Sementara itu, terkait dengan wakil wali kota, menurutnya saat ini pihaknya lebih fokus pada penyelesaian masalah pemberhentian dan pengangkatan wali kota.
"Wakil wali kota tidak harus, menurut ketetentuannya. Apakah akan ada jabatan wakil walikota akan kita liat ketentuannya. Apabila memang dipandang ada, Semuanya tergantung dari dewan," katanya.
Namun, ia mengatakan berdasarkan ketentuan, dalam masa 18 bulan dapat mengangkat wakil wali kota. "Menurut ketentuannya memang 18 bulan itu dapat mengangkat wakil wali kota tapi kalo itu tidak digunakan juga tidak apa-apa. Kita lebih fokuskan pada penyelesaian pemberhentian dan pengangkatan wali kota," katanya menambahkan.