Selasa 21 May 2013 21:21 WIB

Polisi: Yang Melaporkan Korban Pemotongan Kelamin RSUD Tangerang

Rep: Rendra Ardyansah/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG -- NN (22), pelaku yang memotong kelamin Abdul Muhyi sudah dibekuk Polsek Pamulang kota Tangerang Selatan. Namun, yang unik dari kasus ini adalah laporan pengaduan didapat Polisi bukan dari keluarga korban, melainkan justru dari RUSD Tangerang.  

Kapolsek Pamulang, Kompol Muhammad Nasir menceritakan, pihak RSUD Tangerang menerima pasien yang alat kelaminya telah terpotong pada Selasa (14/5) pukul 09.00 WIB.

Mendapat pasien yang mengalami pemotongan kelamin, pihak rumah sakit melaporkan hal tersebut ke polisi terdekat. Dari laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan itulah akhirnya polisi menindaklanjuti kasus tersebut.

Hasil penyidikan polisi menerangkan motif tersangka melakukan porbuatan atas dasar sakit hati. Menurut Nasir,  tidak ada hubungan khusus antara pelaku dengan korban, keduanya hanya sebatas teman. Mereka pun baru saling kenal sejak dua bulan lalu.

Menurut Nasir, pelaku sakit hati karena awal janjinya hanya jalan-jalan. Namun, pelaku mendapat hal berbeda dan menyakitkan yaitu persetubuhan, ditambah pelaku adalah seorang wanita yang agamis, yang tiap paginya mengaji.

Pelaku tidak bisa menolak korban yang memaksa minta bersetubuh karena tidak kuat melawan. Akhirnya, pelaku meminta korban untuk mengeluarkan kelaminnya dan disitulah pemotongan terjadi. "Dilakukan secara spontan," kata Nasir.

Nasir mengatakan, pelaku sempat mengajak korban ke Rumah Sakit terdekat karena korban mengalami pendarahan. Lantas, korban ketika korban berjalan, pelaku meninggalkan korban dengan menaiki angkot.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah telepon genggam dan jilbab milik NN. Selain itu turut diamankan kaos, celana dan jaket korban yang bersimbah darah.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu pelaku juga dikenakan pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini tersangka telah diamankan di polsek Pamulang, sedangkan korban masih dirawat di RSUD kota Tangerang Selatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement