Selasa 21 May 2013 23:09 WIB

Korban Pemotongan Alat Kelamin Tiga Hari Bisa Dibawa Pulang

Rep: Rendra Ardyansah/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pamulang – Kondisi korban pemotongan alat kelamin, AM mulai membaik. AM telah dirawat di RSUD Tangerang Selatan sejak 14 Mei 2013. Seluruh biaya perawatan ditanggung Jamkesmas.

"Korban telat dibawa ke rumah sakit," ujar dokter bedah korban, Dr. Muh. Mursal, SpB, FINACS, MARS.

Menurut keterangan dokter, penyambungan kembali sebuah organ manusia yang telah terlepas dari bagianya memiliki batas waktu. Penyambungan dapat dilakukan apabila kurang dari delapan jam.

Namun hal itu tidak bisa dilakukan RSUD Tangerang karena keterbatasan alat medis. Akhirnya tindakan yang dilakukan rumah sakit adalah menyelamatkan nyawanya terlebih dahulu.

Dokter menambahkan untuk menyambung tangan atau kaki jauh lebih mudah daripada menyambung jari. Apalagi untuk kelamin yang jaringannya lebih kompleks. Selain itu, untuk melakukan penyambungan membutuhkan persiapan yang benar-benar matang.

Terkait kondisi korban, dokter mengatakan kondisinya telah membaik. Dokter juga telah membuatkan saluran pembuangan air kecil kepada korban. Lebih lanjut dia memaparkan dalam waktu dua sampai tiga hari korban boleh dibawa pulang keluarganya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement