Selasa 21 May 2013 23:40 WIB

Apindo Anggap Sarana Agama di Pabrik tak Butuh Perda

Sejumlah pabrik di daerah Jakarta /ilustrasi
Foto: Financetoday
Sejumlah pabrik di daerah Jakarta /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi menanggapi dingin usulan terbitnya peraturan daerah (Perda) sarana agama. Alasan Apindo, ketentuan tersebut sudah tercantum dalam aturan yang sudah ada.

‘’Menurut saya tidak perlu ada perda lagi,’’ ujar Ketua Apindo Kabupaten Sukabumi, Dadang Hendar, kepada Republika Selasa  (21/5).

Ia menyatakan ketentuan terkait sarana agama di pabrik-pabrik telah diatur dalam persyaratan izin buka usaha, sehingga yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengawasi ketersediaan sarana agama di masing-masing perusahaan.

Ia menilai langkah ini lebih efektif.

SebelumnyaDPRD Kabupaten Sukabumi mewacanakan terbitnya peraturan daerah (Perda) mengenai sarana ibadah di pabrik-pabrik.  Perda itu demi menindaklanjuti banyaknya aspirasi dari buruh yang mengeluhkan sempitnya bangunan masjid di perusahaan

.‘’Jika ada regulasi khusus, maka perusahaan mau tidak mau harus melaksanakannya,’’ terang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ayi Abdullah.

Selama ini pemerintah hanya menyampaikan surat edaran ke pabrik-pabrik. Inti surat himbauan menyangkut ketersediaan sarana dan waktu bagi buruh untuk beribadah. Hanya saja permintaan ini dinilai tidak efektif karena hanya bersifat himbauan.

Menurut Ayi, keberadaan masjid tidak hanya sebatas berdiri saja melainkan harus memperhitungkan daya tampung. Bila bangunanya sempit, maka kemungkinan buruh untuk beribadah sangat tipis karena harus membagi waktu istirahat dan beribadah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement