Rabu 22 May 2013 14:56 WIB

Neneng Si Pemotong Kelamin Bisa Tuntut Balik

Rep: Rendra Ardyansah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tersangka pemotong kelamin Neneng (22 tahun)
Foto: Ist
Tersangka pemotong kelamin Neneng (22 tahun)

REPUBLIKA.CO.ID,PAMULANG -- Meski status Neneng (22 tahun) sebagai tersangka karena memotong alat kelamin Abdul Muhyi, Neneng dinilai bisa melakukan 'serangan balik' kepada korban.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsektro Pamulang AKP Budi Haryono menjelaskan, untuk saat ini, polisi hanya fokus menyidik penganiayaan Neneng terhadap Abdul Muhyi. Sementara, kasus dugaan pemerkosaan belum diusut.

Menurutnya, ada kemungkinan tersangka menuntut balik korban apabila pihak keluarga Neneng merasa dirugikan. Namun demikian, apabila pihak keluarga Neneng melaporkan balik Muhyi maka harus berdasarkan lokasi kejadian perkara yakni di Polsek Sawangan.

Akan tetapi, sampai detik ini, belum ada laporan balik dari pihak keluarga tersangka untuk menuntut balik korban. 

Neneng saat ini dipindahkan ke Lapas Wanita Klas IIA Kota Tangerang dari Rutan Polsektro Pamulang. Sekitar 09.45 WIB, tersangka telah tiba di Lapas Wanita.

Menurut keterangan salah seorang penjaga Lapas, Neneng belum bisa dijengkuk oleh siapapun sampai satu minggu kedepan sebab Neneng masih dalam proses karantina.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement