REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengimbau agar masyarakat waspada dengan ajakan berinvenstasi dengan target yang menguntungkan secara instan.
Rikwanto mengatakan, pemilik perusahaan investasi 'bodong' biasanya memiliki target nasabah yang akan direkrut. Awalnya, nasabah pertama yang berjumlah sekitar 15 sampai 20 orang diberikan keuntungan dalam berinvestasi di perusahaannya.
''Ini strategi mereka, dan warga diharap waspada,'' katanya, Rabu (22/5). Namun, ketika nasabah bertambah banyak, terjadi penurunan keuntungan yang signifikan.
Rikwanto mengatakan, dari kasus yang pernah ditangani pihak kepolisian, jangka waktu terjadinya penurunan sekitar sembilan bulan kedepan dari waktu awal investasi.
Di waktu tersebut, pemilik perusahaan investasi akan menarik asetnya perlahan dan mencari jawaban pertanyaan nasabah terkait keuntungan yang macet.
Puncaknya, ujar Rikwanto, satu sampai 1,5 tahun perusahaan bangkrut dan investasi nasabah dilarikan dan nasabah tidak punya barang bukti, hanya lokasi perusahaan dan nama pemiliknya.
Sebelumnya, Sejumlah nasabah melaporkan Direktur PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (PT Primaz) Budi Lasmono, dan Lie Kurniawan ke Mapolda Metro Jaya, (21/5) lalu, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi emas.
Nilai kerugian yang dialami nasabah diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun dari total emas yang digelapkan sebanyak 1,9 ton emas batangan.