REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Penetapan tersangka perusakan bangunan cagar budaya di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 Yogyakarta akan dilakukan setelah tim penyidik pegawai negeri sipil memperoleh kepastian dari saksi ahli.
"Kami akan memanggil setidaknya empat saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus perusakan bangunan cagar budaya di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 tersebut pada Kamis (23/5)," kata Koordinator Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perusakan Bangunan Cagar Budaya Nursatwika di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, apabila dari hasil keterangan saksi ahli menyatakan bahwa kejadian pembongkaran bangunan cagar budaya yang digunakan untuk aktivitas belajar mengajar dua sekolah swasta tersebut merupakan tindakan perusakan, tim segera menetapkan tersangkanya.
Keempat saksi ahli yang akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan tersebut di antaranya berasal dari ahli Dinas Kebudayaan DIY, ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta dan Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB). "Saksi ahli yang akan dipanggil seluruhnya berasal dari DIY. Tidak ada saksi yang berasal dari luar," katanya.
Nursatwika mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka sekitar dua hari setelah penyampaian keterangan dari saksi ahli. "Kami harus bergerak cepat dalam penanganan kasus seperti ini. Setelah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan kasus akan dilakukan di Polda DIY," katanya.
Sementara itu, tim juga sudah memanggil lima saksi dari pihak sekolah yang sehari-hari memanfaatkan bangunan cagar budaya tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kepala sekolah dan staf pengajar pada dasarnya menceritakan kronologis kejadian hingga terjadi perusakan bangunan," katanya.
Keterangan dari pihak sekolah tersebut akan menjadi materi tim yang berisikan sembilan anggota tersebut untuk mendalami kronologi kejadian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Dodo Hendrokusumo mengatakan, kepolisian menerima dua kali laporan mengenai perusakan bangunan di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 tersebut yaitu pada 1 Mei dan pada 11 Mei. "Namun, laporan pertama sudah diminta dicabut oleh pelapor," katanya.
Pihak Polresta Yogyakarta, lanjut dia, masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus