Rabu 22 May 2013 16:11 WIB

'Ngaku' Jadi Pengusaha Pupuk, Fathanah Minta Proyek ke Sesmentan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor sapi, Ahmad Fathanah, pernah datang ke kantor Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan. Kedatangan itu untuk membicarakan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baran mengungkapkan perkenalannya dengan Fathanah saat menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (22/5).

Ia mengatakan, Fathanah pernah mendatangi kantornya. Baran mengingat pertemuan itu terjadi antara Oktober-November 2012. "Beliau (Fathanah) intinya berusaha bicara di Kementan," kata dia.

Menurut Baran, pertemuan itu hanya terjadi sekali. Saat itu, Fathanah memperkenalkan diri sebagai pengusaha pupuk. Menurutnya, Fathanah berupaya untuk mengikuti proyek-proyek di Kementan.

Mengenai pembicaraan itu, Baran menyarankan Fathanah untuk berusaha secara profesional. "Ikutilah aturan yang ada. Sebagai pengusaha pupuk kan akan (ikut) tender," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso kemudian menanyakan hal lain yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Baran menyanggah ada pembicaraan lain. Termasuk, mengenai adanya permohonan penambahan kuota impor daging sapi. "Sama sekali tidak ada. Tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement