REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPR RI dan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Pilkada untuk menyepakati mekanisme dan formulasi penyenggarakan pilkada secara serentak di seluruh Indonesia.
"Hingga menjelang akhir masa persidangan kedua pada April lalu, fraksi-fraksi sudah menyepakati penyelenggaraan pilkada secara serentak, tapi mekanisme dan formulasinya yang masih belum bulat," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunajjar Sudarsa pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Pilkada Serentak untuk Kesejahteraan Daerah" yang diselenggarakan DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Agun Gunajar, pada masa persidangan saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan untuk menyepakati dari beberapa opsi soal mekanisme dan formulasi penyelenggaraan pilkada secara serentak.
Agun menjelaskan, paling tidak ada tiga opsi yang berkembang saat ini yakni diselenggarakan serentak pada masing-masing provinsi serta digelar bersamaan berdasarkan hierarki yakni pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.
Pada opsi pertama, menurut Agun, formulasinya adalah penyelenggaraan pilkada secara serentak baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dalam satu provinsi.
"Itu artinya ada sebabanyak 33 kali penyelenggaraan pilkada. Jika setahun ada 12 bulan, maka setiap bulan ada tiga kali penyelenggraan pilkasa," katanya.
Kemudian pada opsi kedua, kata dia, diselenggarakan pilkada serentak secara hierarki yakni pemilihan digelar bersamaan di tingkat provinsi serta pilkada serentak tingkat kabupaten dan kota.
Pada opsi kedua ini, menurut dia, akan diselenggarakan pilkasa secara serentak sebanyak 485 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. "Ini memerlukan pengaturan secara efisien termasuk mengantisipasi eksesnya," katanya.
Sedangkan, pada opsi ketiga,diselenggarakan pemilu legislatif secara serentak serta pemilu eksekutif secara serentak.
Pada pemilu legislatif secara serentak untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Kemudian, pada pemilu eksekutif secara serentak yakni untuk memilih presiden, gubernur, serta bupati dan wali kota.
"Pada pemilu serentak secara hierarki ini pemilih yang hadir di TPS (tempat pemungutan suara) mendapat empat lembar kertas suara dan memilihnya," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pada pembahasan RUU Pilkada antara DPR RI dan Pemerintah juga sudah menyepakati pilkada serentak secara nasional.
Ia menambahkan, pada masa persidangan ini, Komisi II DPR RI dan Pemerintah akan saling berusaha mencapai titik temu dalam membahas mekanisme dan formulasi penyelenggarakan pilkada.
"Kita harapkan pada pasa persidangan saat ini pembahasan RUU Pilkada sudah selesai dan disetujui menjadi UU," kata Agun.