Rabu 22 May 2013 20:36 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Wabup Bogor Dijerat UU Pornografi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Citra Listya Rini
Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman.
Foto: IST
Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor yang berinisial KF sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran viode porno yang "dibintangi" Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, RHT dan seorang perempuan muda. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul di Bandung, Rabu (22/5).

Menurut Martinus, KF ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/5) berdasarkan hasil penyidikan selama hampir satu tahun. Selain KF, polisi juga telah menetapkan IL, teman KF sebagai tersangka. IL sudah divonis dan kini tengah menjalani masa tahanan di LP Sukamiskin, Bandung. 

"KF diduga sebagai otak beredarnya video mesum RHT dengan seorang perempuan," ujar Martinus.

Untuk mengungkap lebih jauh peran KF, Martinus menyatakan polisi akan memeriksa tersangka. Pemanggilan terhadap tersangka pun telah dikirimkan dan rencananya Kamis (23/5) KF akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

"Menurut jadwal pemeriksaan terhadap KF akan dilakukan besok( Kamis)," kata Martinus.

Adegan mesum Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, RHT, beredar di masyarakat. Falam VCD tersebut, RHT tengah berhubungan layaknya suami istri di sebuah kamar. Tidak jelas dimana adegan mesum tersebut dilakukan oleh wakil rakyat itu. Menurut sumber Republika, perempuan yang beradegam mesum bersama RHT bukan istrinya. 

"RHT sudah diperiksa sebagai saksi pelapor," kata sumber itu lagi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement